Tuesday, August 31, 2010

Hukuman 5 Tahun Penjara Bagi Pembakar Gereja di Malaysia

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara masing-masing lima tahun kepada kakak-beradik yang terbukti menyulut api di sebuah gereja. Aksi keduanya ini berkaitan penolakan warga Muslim Malaysia atas penggunakan kata “Allah” oleh sebuah penerbitan milik umat Kristen.

Aksi mereka merupakan insiden pertama yang terjadi dalam rangkaian aksi pembakaran dan vandalisme yang dilakukan oleh warga Muslim Malaysia. Sebanyak 11 gereja, sebuah kuil umat Sikh, tiga masjid dan sebuah mushalla turut dibakar dalam kejadian ini.

Dua kakak beradik tersebut ditangkap dan langsung diadili pada 8 Januari lalu. Mereka menentang sebuah publikasi warga Kristen yang menggunakan “Allah” sebagai pengganti kata Tuhan dalam koran terbitan pihak Gereja. Demikian dilansir Associated Press, Jumat (13/8/2010).

Hakim wilayah Kuala Lumpur mendakwa mereka sebagai tersangka pelaku pembakaran disengaja dengan maksud merusak sebuah tempat peribadatan. Mereka dihadapkan pada ancaman penjara maksimum 20 tahun, namun pada akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan mereka hukuman penjara lima tahun.

Kedua tersangka sendiri sebelumnya mengaku tidak bersalah. Mereka bersaksi sedang berada di restoran saat mendengar beberapa orang berencana untuk melakukan aksi pembakaran. Keduanya mengaku sedang melewati gereja saat melihat beberapa orang tidak dikenal menghancurkan jendela dan kemudian menyulut api dari gereja Metro Tabernacle di Kuala Lumpur, Januari lalu. (okezone)

No comments:

Post a Comment